Kamis, 26 Desember 2013

Tantangan dalam Peningkatan Peran Auditor Internal Pemerintah



Masih maraknya tindak pidana korupsi di berbagai Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, inefisiensi pelaksanaan APBN/D, dan penyimpangan terhadap ketentuan perundang-undangan merupakan salah satu pertanda bahwa peran dan fungsi auditor internal pemerintah belum berjalan secara optimal. Berbagai upaya untuk memperkuat peran auditor internal pemerintah sebagai early warning function terus-menerus dilakukan oleh pemerintah, namun upaya tersebut nampaknya belum memperoleh hasil sesuai dengan harapan. Upaya pemerintah dalam menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pengawasan Internal Pemerintah menjadi Undang-Undang Sistem Pengawasan Internal Pemerintah patut diapresiasi dan mudah-mudahan harapan tersebut menjadi kenyataan di tengah-tengah upaya untuk membangun tata kelola kepemerintahan yang lebih baik di Indonesia.  Kita semua menginginkan sebuah tatanan birokrasi yang amanah untuk mengantarkan terwujudnya masyarakat yang sejahtera.
Jika kita analisis lebih lanjut penyebab belum optimalnya peran auditor internal pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, maka dapat dipetakan dalam beberapa permasalahan. Permasalahan tersebut mulai dari independensi dan level kelembagaan, komitmen, serta pemahaman pimpinan tertinggi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah terhadap pentingnya peran dan fungsi auditor internal.  Disamping itu  juga masalah terbatasnya jumlah auditor internal pemerintah yang bersertifikat dan belum terbangunnya model kompetensi auditor internal pemerintah. Permasalahan tersebut dalam perspektif yang lain dapat dimaknai sebagai tantangan yang harus diselesaikan oleh profesi bersama fihak-fihak terkait untuk mewujudkan peran auditor internal pemerintah yang semakin berdaya dalam ikut serta membangun good governance di Indonesia.
Masalah independensi dan level kelembagaan. Kedudukan Inspektorat Jenderal Kementerian, Inspektorat Utama pada Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), dan unit Inspektorat lainnya yang bertanggungjawab langsung terhadap atasannya in appearance dianggap tidak independen, walaupun in fact barangkali dapat menjaga independensi tersebut. Disamping itu khusus terhadap lembaga Inspektorat pada LPNK, Inspektorat Provinsi, dan Kabupaten/Kota level eselonnya berada di bawah Sekretaris Utama, Sekretaris Provinsi, Sekretaris Kabupaten/Kota   ditengarai juga menjadi hambatan psikologis dalam pelaksanaan tugas sebagai auditor internal pemerintah. Hal tersebut juga tidak terlepas dari masih kentalnya budaya timur yaitu perasaan “ewuh pekewuh” di lingkungan masyarakat kita, tidak terkecuali di lingkungan birokrasi. Oleh karena itu sudah mendesak untuk segera diatur mengenai tata hubungan kerja dan tanggung jawab antara Inspektur Jenderal/Utama dan Inspektur lainnya dengan Menteri/Pimpinan LPNK dan para Kepala Daerah. Tidak kalah pentingnya adalah langkah penataan eselon jabatan struktural para inspektur untuk mengatasi permasalahan di atas.     
Kurangnya komitmen dan pemahaman pimpinan eksekutif tertinggi mengenai arti pentingnya pengawasan. Hal ini ditandai dengan belum dimanfaatkannya secara optimal keberadaan lembaga auditor internal pemerintah di beberapa Kementerian/Lembaga dan Pemda.  Fungsi dan peran auditor internal pemerintah yang mestinya dapat memberikan informasi pertama atau sebagai “mata dan telinga” pimpinan, atas terjadinya berbagai penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintah belum dapat terwujud. Bahkan dalam kondisi tertentu keberadaannya justru sering tidak maksimal dalam ikut serta mengawal perjalanan pengelolaan pemerintahan. Hal ini bisa jadi karena perbedaan kepentingan memaknai pengawasan internal di satu sisi “untuk melindungi” dan di sisi yang lain “untuk melakukan koreksi” bagi pimpinan. Hal ini juga tidak terlepas dari proses politik yang tidak sehat dalam pemilihan Kepala Daerah yang menguras biaya banyak.  
Masih kurangnya jumlah auditor internal pemerintah yang bersertifikat. Menurut data Pusat Pembinaan JFA sampai dengan saat ini, auditor yang bersertifikat baru 7.837 auditor dari jumlah tersebut sejumlah 3.329 auditor diantaranya adalah auditor BPKP, 1.869 auditor dari APIP Pusat dan 2.639 auditor dari APIP Pemerintah Daerah baik Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Dengan demikian dengan 542 pemda yang ada saat ini  secara rata-rata setiap pemerintah daerah hanya mempunyai 4 sampai 5 auditor bersertifikat. Tidak mengherankan jika pelaksanaan audit di lapangan kualitas hasil auditnya belum memadai.  Bahkan lebih jauh lagi dalam beberapa pelaksanaan audit di lapangan juga mengikutsertakan pegawai yang tidak mempunyai latar belakang atau  pendidikan di bidang audit. Dalam kondisi demikian maka penyelesaian atas target jumlah obyek audit menjadi prioritas utama dibandingkan upaya untuk mengejar kualitas hasil audit yang lebih baik. Tugas besar yang sudah menunggu BPKP sebagai pembina jabatan fungsional auditor adalah mendorong seluruh Itjen Kementerian/Inspektorat Utama LPNK dan Inspektorat Pemerintah Daerah untuk melakukan sertifikasi seluruh auditornya.    
Belum terbangunnya sistem kompetensi di sebagian besar auditor internal pemerintah secara mapan. Permasalahan tersebut mencakup definisi kompetensi, standar kompetensi, dan belum diimplementasikannya pengelolaan sumber daya aparatur auditor berbasis kompetensi atau competency based auditor resources management (CBARM) di lingkungan auditor internal pemerintah. Definisi kompetensi secara umum masih banyak berkiblat dan diyakini hanya pada tataran knowledge dan skill atau kompetensi teknis/fungsional semata. Tidak mengherankan jika dalam siklus rekrutmen dan pengembangan pegawai dua hal tersebut yang  menjadi fokus perhatian.  Kita semua dapat memahami perlakuan tersebut karena dua hal di atas memang suatu hal yang mudah diketahui secara kasat mata serta mempunyai karakteristik mudah dikembangkan melalui berbagai langkah misalnya pendidikan, pelatihan dan  job enrichment atau enlargement.  Adapun komponen attitude yang merupakan kompetensi perilaku belum mendapatkan perhatian besar dari para pengambil keputusan.  Hal tersebut dapat difahami karena attitude yang terdiri dari nilai diri (value), ciri diri (karakter), dan motive memang lebih sulit untuk diidentifikasi dan lebih sulit juga untuk dikembangkan secara cepat. Dalam praktik birokrasi sesungguhnya diperlukan keseimbangan antara dua kompetensi (kompetensi teknis dan kompetensi perilaku) untuk memperoleh profil auditor internal pemerintah dan pimpinan auditor yang tidak hanya sekedar pintar atau trampil dari sisi knowledge dan skill tetapi juga mempunyai kecerdasan emosional yang prima untuk melaksanakan tugas di bidang  pengawasan.
Jawaban atas permasalahan kompetensi auditor ini adalah perlunya Itjen/Irtama dan Inspektorat segera menerapkan pengelolaan sumber daya aparatur auditor berbasis kompetensi atau CBARM secara komprehensif.  Hal ini berarti dalam pengelolaan sumber daya aparatur auditor mulai dari tahap rekrutmen, seleksi, penempatan dan pengembangan, promotion sampai dengan tahap retirement harus benar-benar berpedoman pada bangunan standar kompetensi sebagai backbone-nya. Oleh karena itu assessment merupakan keniscayaan untuk mengetahui sejauh mana auditor mempunyai kompetensi teknis dan kompetensi perilaku.  
Berbagai masalah serta tantangan di atas sebenarnya hanyalah  sebagian permasalahan yang kita hadapi untuk mengoptimalkan peran auditor internal pemerintah dalam rangka mengawal penyelenggaraan pemerintahan.  Faktor-faktor lainnya seperti reformasi di bidang politik, birokrasi dan hukum serta komitmen bersama beberapa elemen terkait juga memegang kunci penting dalam menentukan arah perubahan yang akan terjadi di masa depan. Namun untuk menjadi lebih baik sebaiknya kita mesti proaktif karena di hadapan sudah terbentang permasalahan sekaligus tantangan yang harus kita selesaikan bersama.        

0 komentar:

Posting Komentar