Masih maraknya tindak pidana korupsi di berbagai Kementerian/Lembaga
dan Pemerintah Daerah, inefisiensi pelaksanaan APBN/D, dan penyimpangan terhadap
ketentuan perundang-undangan merupakan salah satu pertanda bahwa peran dan
fungsi auditor internal pemerintah belum berjalan secara optimal. Berbagai upaya
untuk memperkuat peran auditor internal pemerintah sebagai early warning function terus-menerus dilakukan oleh pemerintah, namun
upaya tersebut nampaknya belum memperoleh hasil sesuai dengan harapan. Upaya
pemerintah dalam menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pengawasan
Internal Pemerintah menjadi Undang-Undang Sistem Pengawasan Internal Pemerintah
patut diapresiasi dan mudah-mudahan harapan tersebut menjadi kenyataan di
tengah-tengah upaya untuk membangun tata kelola kepemerintahan yang lebih baik
di Indonesia. Kita semua menginginkan sebuah
tatanan birokrasi yang amanah untuk mengantarkan terwujudnya masyarakat yang
sejahtera.
Jika kita analisis lebih lanjut penyebab belum
optimalnya peran auditor internal pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang
bersih, maka dapat dipetakan dalam beberapa permasalahan. Permasalahan tersebut
mulai dari independensi dan level kelembagaan,
komitmen, serta pemahaman pimpinan tertinggi pada
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah terhadap pentingnya peran dan fungsi
auditor internal. Disamping itu juga masalah terbatasnya jumlah auditor
internal pemerintah yang bersertifikat dan belum terbangunnya model kompetensi
auditor internal pemerintah. Permasalahan tersebut dalam perspektif yang lain
dapat dimaknai sebagai tantangan yang harus diselesaikan oleh profesi bersama
fihak-fihak terkait untuk mewujudkan peran auditor internal pemerintah yang
semakin berdaya dalam ikut serta membangun good
governance di Indonesia.
Masalah independensi dan level kelembagaan. Kedudukan
Inspektorat Jenderal Kementerian, Inspektorat Utama pada Lembaga Pemerintah Non
Kementerian (LPNK), dan unit Inspektorat lainnya yang bertanggungjawab langsung
terhadap atasannya in appearance
dianggap tidak independen, walaupun in
fact barangkali dapat menjaga
independensi tersebut. Disamping itu khusus terhadap lembaga Inspektorat pada
LPNK, Inspektorat Provinsi, dan Kabupaten/Kota level eselonnya berada di bawah Sekretaris Utama, Sekretaris Provinsi,
Sekretaris Kabupaten/Kota ditengarai juga
menjadi hambatan psikologis dalam pelaksanaan tugas sebagai auditor internal
pemerintah. Hal tersebut juga tidak terlepas dari masih kentalnya budaya timur yaitu
perasaan “ewuh pekewuh” di lingkungan
masyarakat kita, tidak terkecuali di lingkungan birokrasi. Oleh karena itu sudah mendesak untuk segera diatur mengenai tata
hubungan kerja dan tanggung jawab antara Inspektur Jenderal/Utama dan Inspektur
lainnya dengan Menteri/Pimpinan LPNK dan para Kepala Daerah. Tidak kalah
pentingnya adalah langkah penataan eselon jabatan struktural para inspektur
untuk mengatasi permasalahan di atas.
Kurangnya komitmen dan pemahaman pimpinan eksekutif
tertinggi mengenai arti pentingnya pengawasan. Hal ini ditandai dengan belum dimanfaatkannya
secara optimal keberadaan lembaga auditor internal pemerintah di beberapa Kementerian/Lembaga
dan Pemda. Fungsi dan peran auditor
internal pemerintah yang mestinya dapat memberikan informasi pertama atau
sebagai “mata dan telinga” pimpinan, atas terjadinya berbagai penyimpangan
dalam penyelenggaraan pemerintah belum dapat terwujud. Bahkan dalam kondisi
tertentu keberadaannya justru sering tidak maksimal dalam ikut serta mengawal
perjalanan pengelolaan pemerintahan. Hal ini bisa jadi karena perbedaan
kepentingan memaknai pengawasan internal di satu sisi “untuk melindungi” dan di
sisi yang lain “untuk melakukan koreksi” bagi pimpinan. Hal ini juga tidak
terlepas dari proses politik yang tidak sehat dalam pemilihan Kepala Daerah yang
menguras biaya banyak.
Masih kurangnya jumlah auditor internal pemerintah
yang bersertifikat. Menurut data Pusat Pembinaan JFA sampai dengan saat ini,
auditor yang bersertifikat baru 7.837 auditor dari jumlah tersebut sejumlah 3.329
auditor diantaranya adalah auditor BPKP, 1.869 auditor dari APIP Pusat dan
2.639 auditor dari APIP Pemerintah Daerah baik Pemerintah Provinsi, Kabupaten
dan Kota. Dengan demikian dengan 542 pemda yang ada saat ini secara rata-rata setiap pemerintah daerah
hanya mempunyai 4 sampai 5 auditor bersertifikat. Tidak mengherankan jika
pelaksanaan audit di lapangan kualitas hasil auditnya belum memadai. Bahkan lebih jauh lagi dalam beberapa
pelaksanaan audit di lapangan juga mengikutsertakan pegawai yang tidak
mempunyai latar belakang atau pendidikan
di bidang audit. Dalam kondisi demikian maka penyelesaian atas target jumlah
obyek audit menjadi prioritas utama dibandingkan upaya untuk mengejar kualitas
hasil audit yang lebih baik. Tugas besar
yang sudah menunggu BPKP sebagai pembina jabatan fungsional auditor adalah
mendorong seluruh Itjen Kementerian/Inspektorat Utama LPNK dan Inspektorat
Pemerintah Daerah untuk melakukan sertifikasi seluruh auditornya.
Belum terbangunnya
sistem kompetensi di sebagian besar auditor internal pemerintah secara mapan. Permasalahan
tersebut mencakup definisi
kompetensi, standar kompetensi, dan belum diimplementasikannya pengelolaan
sumber daya aparatur auditor berbasis kompetensi atau competency based auditor resources management (CBARM) di lingkungan
auditor internal pemerintah. Definisi kompetensi secara umum masih banyak berkiblat
dan diyakini hanya pada tataran knowledge
dan skill atau kompetensi
teknis/fungsional semata. Tidak mengherankan jika dalam siklus rekrutmen dan
pengembangan pegawai dua hal tersebut yang
menjadi fokus perhatian. Kita
semua dapat memahami perlakuan tersebut karena dua hal di atas memang suatu hal
yang mudah diketahui secara kasat mata serta mempunyai karakteristik mudah
dikembangkan melalui berbagai langkah misalnya pendidikan, pelatihan dan job
enrichment atau enlargement. Adapun
komponen attitude yang merupakan
kompetensi perilaku belum mendapatkan perhatian besar dari para pengambil
keputusan. Hal tersebut dapat difahami
karena attitude yang terdiri dari
nilai diri (value), ciri diri
(karakter), dan motive memang lebih
sulit untuk diidentifikasi dan lebih sulit juga untuk dikembangkan secara
cepat. Dalam praktik birokrasi sesungguhnya diperlukan keseimbangan antara dua
kompetensi (kompetensi teknis dan kompetensi perilaku) untuk memperoleh profil
auditor internal pemerintah dan pimpinan auditor yang tidak hanya sekedar
pintar atau trampil dari sisi knowledge
dan skill tetapi juga mempunyai
kecerdasan emosional yang prima untuk melaksanakan tugas di bidang pengawasan.
Jawaban atas
permasalahan kompetensi auditor ini adalah perlunya Itjen/Irtama dan
Inspektorat segera menerapkan pengelolaan sumber daya aparatur auditor berbasis
kompetensi atau CBARM secara komprehensif.
Hal ini berarti dalam pengelolaan sumber daya aparatur auditor mulai dari
tahap rekrutmen, seleksi, penempatan dan pengembangan, promotion sampai dengan tahap retirement
harus benar-benar berpedoman pada bangunan standar kompetensi sebagai backbone-nya. Oleh karena itu assessment merupakan keniscayaan untuk mengetahui sejauh mana auditor
mempunyai kompetensi teknis dan kompetensi perilaku.
Berbagai masalah serta
tantangan di atas sebenarnya hanyalah
sebagian permasalahan yang kita hadapi untuk mengoptimalkan peran
auditor internal pemerintah dalam rangka mengawal penyelenggaraan pemerintahan. Faktor-faktor lainnya seperti reformasi di
bidang politik, birokrasi dan hukum serta komitmen bersama beberapa elemen
terkait juga memegang kunci penting dalam menentukan arah perubahan yang akan
terjadi di masa depan. Namun untuk menjadi lebih baik sebaiknya kita mesti
proaktif karena di hadapan sudah terbentang permasalahan sekaligus tantangan
yang harus kita selesaikan bersama.






0 komentar:
Posting Komentar