Implementasi Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di
Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam perjalanannya mengalami banyak hambatan.
Hambatan tersebut dapat dipecahkan dengan cara membangun dua elemen yang bersifat hard element dan soft element.
Elemen yang bersifat hard misalnya berupa peraturan, prosedur
pelaksanaan, anggaran serta sarana dan prasarana untuk mendukung berjalannya
sistem, sedangkan yang bersifat soft
misalnya komitmen atau political will untuk melaksanakan kebijakan secara
konsisten. Dua elemen besar tersebut harus berjalan bersama-sama sehingga
kepastian berjalannya sistem tersebut yaitu terwujudnya good governance menjadi kenyataan.
Khusus terhadap unsur pertama
dalam SPIP yaitu lingkungan pengendalian, harus dibangun sebuah praktik nyata agar
terpelihara suatu kondisi yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk
penerapan SPIP di lingkungan kerja masing-masing, melalui tujuh langkah
sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ketentuan tersebut. Lebih khusus lagi mengenai komitmen terhadap
kompetensi sudah seharusnya di setiap Kementerian/Lembaga/Pemda dibangun desain
yang tepat bagaimana melakukan langkah nyata dalam membangun komitmen tersebut.
Selanjutnya melakukan implementasi pelaksanaannya secara berkesinambungan. Dalam
hal ini peran pucuk pimpinan dalam budaya birokrasi di Indonesia yang menganut sistem paternalistik memegang
peran sangat penting sebagai penggerak utama sekaligus sebagai role model. Ibarat sebuah bangunan, maka pada komitmen terhadap kompetensi harus
dibangun pondasi yang kuat agar dapat menopang seluruh komponen bangunan birokrasi
yang ada.
Langkah Membangun Komitmen terhadap Kompetensi
Langkah membangun komitmen
terhadap kompetensi dilakukan melalui
cara sebagai berikut: pertama, setiap
Kementerian/Lembaga/Pemda seharusnya mempunyai Rencana Strategis (Renstra) yang
korelatif dengan road map manajemen sumber
daya manusia aparatur dalam suatu periode tertentu. Visi yang akan diraih oleh suatu instansi
semestinya didukung oleh sumber daya manusia yang cukup baik secara jumlah, jenis maupun
kualifikasi kompetensinya. Demikian halnya dalam pengembangan kompetensi
pegawai juga harus mempunyai korelasi dengan visi yang akan diraih oleh sebuah
instansi. Praktik birokrasi di lapangan seringkali kita menyaksikan visi
instansi menuju ke arah A, namun langkah pengembangan pegawai yang dilakukan menuju
ke arah B yang sama sekali tidak berkaitan atau mendukung pencapaian visi
tersebut.
Kedua, setiap Kementerian/Lembaga/Pemda
membangun dan menetapkan standar kompetensi seluruh jabatan baik jabatan
struktural, fungsional tertentu maupun jabatan fungsional umum. Sampai saat ini
sebagian besar instansi pemerintah belum mempunyai standar kompetensi jabatan
yang ada di lingkungannya masing-masing. Kalaupun standar kompetensi tersebut ada
umumnya masih bersifat parsial yaitu hanya jabatan tertentu saja dan belum
ditetapkan sebagai sebuah ketentuan intern yang dijadikan sebagai standar
penilaian kompetensi pegawai. Standar kompetensi pegawai sebaiknya dibangun
secara menyeluruh baik standar kompetensi umum yang berlaku bagi seluruh
pegawai, standar kompetensi teknis, dan standar kompetensi managerial dalam
berbagai level jabatan pada suatu
instansi. Tersedianya standar kompetensi dalam bentuk kebijakan pimpinan
instansi dan implementasinya sudah sangat mendesak diperlukan karena standar
kompetensi merupakan backbone bagi sebuah
instansi yang mendeklarasikan dirinya
sebagai organisasi yang pengelolaan sumber daya manusianya berbasis kompetensi
atau competency based human resources
management (CBHRM). Disamping itu standar kompetensi yang dibangun dan
ditetapkan oleh pimpinan instansi harus
dibuka secara transparan sehingga semua pegawai mengetahui dan dapat
mempersiapkan diri untuk memenuhi tuntutan standar kompetensi sesuai dengan
jabatannya masing-masing.
Ketiga, dalam rekruitmen dan seleksi
calon pegawai selalu didasarkan pada standar kompetensi dan values sebagaimana telah dibangun dan ditetapkan oleh pimpinan instansi
pemerintah. Dalam tahap ini calon pegawai harus dipilih kandidat dengan latar
belakang pendidikan, model atau jenis seleksi dan materi seleksi yang tepat,
sehingga diperoleh pegawai yang tepat juga sesuai dengan standar kompetensi dan
values yang ditetapkan oleh suatu
instansi. Ketidaksesuaian antara ketiga hal tersebut dengan standar kompetensi dan
values yang dianut akan merugikan
instansi baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Oleh karena itu sering dikatakan bahwa tahap
rekruitmen dan seleksi merupakan tahap
yang paling kritis dalam siklus pengelolaan sumber daya manusia. Khusus di lingkungan
birokrasi kesalahan dalam tahap ini dampak keuangannya akan ditanggung oleh negara selama lebih dari
tiga puluh tahun.
Keempat, penempatan pegawai didasarkan
pada jabatan sesuai dengan formasi yang diajukan oleh instansi sebelum rekruitmen.
Tahap penempatan pegawai dalam suatu jabatan dan domisili unit kerja merupakan
tahap penting karena menyangkut
masa-masa awal calon pegawai mengabdikan dirinya pada suatu instansi.
Dalam tahap ini disamping ditempatkan sesuai dengan jabatan yang ditawarkan oleh
instansi juga harus dilakukan pembimbingan atau mentoring kepada pegawai baru tersebut. Ketepatan dalam penempatan
pegawai secara otomatis akan memunculkan
“benang merah” sebagai perwujudan korelasi antara kompetensi yang
dimiliki oleh pegawai baru dengan tuntutan kompetensi jabatan yang akan
dilaksanakannya. Sangat disayangkan jika calon pegawai diseleksi dengan biaya
yang mahal serta persyaratan kualifikasi tinggi namun realisasinya ditempatkan
pada posisi jabatan yang lebih rendah dari jabatan yang ditawarkan di awal
seleksi. Kesalahan dalam tahap penempatan ini disamping dapat berakibat demotivasi
bagi pegawai baru juga dalam skala lebih luas merugikan keuangan negara.
Kelima, adanya unit teknis/lembaga atau
satuan tugas yang secara khusus melakukan assessmen
terhadap kompetensi pegawai baik kompetensi umum, teknis dan managerial yang didukung dengan infrastruktur
yang cukup, baik personil, anggaran dan sarana prasarana. Keberadaan unit atau
satuan tugas tersebut sangat penting untuk melakukan penilaian terhadap
kompetensi seluruh pegawai sebuah instansi. Penilaian atau assessmen yang
bersifat soft competence dilakukan
oleh para assessor bersertifikat baik
yang berlatar belakang psikolog maupun non psikolog, sedangkan assessmen terhadap kompetensi teknis
dapat dilakukan oleh Tim/Komite yang semua anggotanya menguasai dan mampu
menilai bidang teknis pengetahuan dan ketrampilan tersebut. Jika jumlah pegawai pada suatu instansi
tersebut tidak terlalu banyak maka
instansi tersebut dapat memanfaatkan unit assessmen center lain baik milik swasta atau pemerintah.
Keenam, dilakukan assessmen secara berkala terhadap semua
pegawai mulai dari tingkat pelaksana
sampai dengan pucuk pimpinan. Jika suatu
instansi komitmen untuk membangun kompetensi maka pelaksanaan assessmen terhadap seluruh pegawai
mutlak dilakukan untuk mengetahui peta kompetensi masing-masing pegawai.
Pelaksanaan assessmen pegawai dapat
dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan masing-masing instansi, namun
targetnya harus jelas kapan harus diselesaikan pelaksanaan assessmen tersebut. Dimilikinya data kompetensi seluruh pegawai
hasil assessmen tersebut akan
memudahkan bagi instansi untuk melakukan berbagai tindakan di bidang sumber
daya manusia aparatur baik untuk promosi, mutasi, maupun untuk keperluan
pengembangan. Hasil assessmen
kompetensi sebaiknya juga diperlakukan secara transparan namun terbatas pada
pegawai terkait sehingga hasil tersebut dapat dimanfaatkan sebagai feed back bagi pegawai yang bersangkutan untuk melakukan
perbaikan.
Ketujuh, data kompetensi seluruh pegawai
instansi disimpan dan dipelihara secara khusus dalam suatu database, sehingga memudahkan penggunaannya. Kemajuan teknologi informasi saat ini sudah
seharusnya dimanfaatkan untuk membangun data
base kompetensi seluruh pegawai yang dapat diakses secara terbatas oleh pegawai
atau pejabat tertentu yang berkepentingan. Adanya data base kompetensi pegawai
yang selalu dipelihara secara khusus diharapkan mampu menjawab tuntutan kecepatan dan akurasi yang diperlukan oleh
pimpinan untuk pengambilan keputusan di bidang sumber daya aparatur.
Kedelapan, pelaksanaan mutasi antar
unit kerja dan jabatan mempertimbangkan kompetensi pegawai. Mutasi pegawai merupakan hal biasa terjadi di
lingkungan instansi pemerintah yang bertujuan untuk meminimalisasi kebosanan/memberikan
penyegaran, memberikan tantangan baru, dan pemerataan beban kerja. Namun demikian satu hal penting yang harus
diperhatikan dalam mutasi adalah niat untuk pengayaan kompetensi pegawai.
Mutasi pegawai hendaknya juga didasari pertimbangan untuk menambah kompetensi
sekaligus pengalaman sehingga pegawai
mempunyai bekal kompetensi mendalam sekaligus relatif bervariasi. Dengan
demikian pada saatnya nanti pegawai tersebut mempunyai bekal kompetensi yang
lengkap untuk mengemban tugas pada level jabatan yang lebih tinggi.
Kesembilan, dalam pelaksanaan promosi jabatan
semaksimal mungkin didasarkan pada hasil assessmen
berupa job profile match (JPM) kompetensi
pegawai dibandingkan dengan standar kompetensi job target yang akan dituju dalam promosi tersebut. Kompetensi yang terdiri dari elemen knowledge, skill, dan attitude harus menjadi faktor atau kriteria
utama dalam pelaksanaan promosi disamping kinerja pegawai yang juga memegang
peran penting. Penggunaan kriteria yang tidak jelas difahami dan dirasakan tidak
adil oleh pegawai untuk promosi ke jabatan yang lebih tinggi akan memberikan dampak
negatif bagi pegawai yang berujung pada demotivasi. Kondisi tersebut jika tidak
dikelola secara tepat dapat memberikan dampak semakin banyaknya pegawai yang
berkualitas resign dari instansi
tersebut.
Kesepuluh, pengembangan (development) pegawai dalam bentuk
pendidikan dan pelatihan (diklat), magang, workshop
serta jenis pengembangan lainnya didasarkan pada kompetensi pegawai. Hal
ini berarti bahwa pengembangan pegawai
dilakukan dalam rangka mengisi gap
competency pegawai yang diperoleh dari hasil perbandingan antara tuntutan
kompetensi berdasarkan standar kompetensi jabatan dengan kompetensi yang
dimiliki oleh pegawai pada saat tertentu. Dengan demikian semua pegawai
mempunyai kesempatan yang relatif sama untuk dikembangkan sepanjang
yang bersangkutan mempunyai gap
competency yang perlu diisi melalui salah satu jenis pengembangan di atas.
Tidak benar bahwa pegawai yang mempunyai kinerja bagus saja yang diikutkan
dalam program pengembangan. Pegawai yang berkinerja tidak bagus atau underperfomance mungkin
saja disebabkan karena permasalah kompetensi dan karenanya perlu dilakukan
tindakan pengembangan melalui diklat atau workshop.
Simpulan
Kesepuluh langkah yang
ditawarkan di atas kalau dilaksanakan secara konsisten akan dapat memberikan
kontribusi dalam membangun komitmen terhadap kompetensi suatu instansi. Jika
komitmen tersebut sudah terbentuk dan berjalan secara berkelanjutan maka akan dapat
terwujud lingkungan pengendalian yang
kondusif bagi tumbuhnya good governance.
Hal terpenting sebagai kunci dalam membangun komitmen terhadap kompetensi adalah
political will yang kuat dari pimpinan
Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan secara konsisten prinsip-prinsip dasar pengelolaan
sumber daya aparatur berdasarkan kompetensi serta dukungan segenap anggota
instansi.
Penulis adalah Kepala Bagian
Organisasi pada Biro Kepegawaian dan Organisasi BPKP






0 komentar:
Posting Komentar