Dalam beberapa bulan terakhir ini
korps Pegawai Negeri Sipil (PNS) disuguhi dengan praktik baru yang cukup mengagetkan,
karena hal tersebut tidak pernah terjadi di periode sebelumnya. Praktik positif
yang mulai “mewabah” di kalangan birokrasi tersebut adalah mulai diberlakukannya sistem promosi
terbuka atau open promotion system untuk
mengisi atau mengangkat pegawai pada jabatan struktural di Kementerian/Lembaga
dan Pemda. Hal itu sebenarnya bukan
hal baru karena sesungguhnya substansi penting mengenai hal tersebut
telah sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Makna dari kebijakan tersebut
mengamanatkan bahwa pengangkatan PNS
dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai
dengan kompetensi, prestasi kerja dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk
jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku,
agama, ras atau golongan. Kemudian substansi penting lainnya adalah mengenai sistem
pembinaan karier tertutup dalam arti negara. Karier tertutup dalam arti negara
dimaksudkan adanya kemungkinan perpindahan PNS dari Kementerian/Lembaga/Pemda
yang satu ke Kementerian/Lembaga/Pemda yang lain atau sebaliknya terutama untuk
menduduki jabatan-jabatan manajerial. Hal ini tidak lain dalam rangka mewujudkan
integrasi bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui
pengeloaan sumber daya PNS.
Cita-cita besar sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan tersebut di atas juga telah diterjemahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002
tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural. Berdasarkan ketentuan tersebut,
untuk menduduki jabatan struktural disamping harus memenuhi kompetensi jabatan
yang diperlukan, juga harus memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang
ditentukan dalam setiap jabatan masing-masing. Walaupun telah banyak kebijakan
pemerintah yang mengatur mengenai hal tersebut, namun dalam praktik selama ini
pengangkatan pejabat struktural di berbagai Kementerian/Lembaga dan Pemda belum
memprioritaskan pemenuhan kompetensi melalui open promotion system. Sebagai akibat dari praktik yang terjadi
selama ini yaitu close promotion system
adalah belum sepenuhnya diperoleh pemimpin-pemimpin terbaik di bidangnya
masing-masing. Padahal di sisi yang lain di negeri ini mempunyai ribuan jabatan
struktural yang tersebar di berbagai Kementerian, Lembaga Pemerintah Non
Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Struktural dan Pemda yang seharusnya diisi
oleh pemimpin-pemimpin dengan leadership
yang bagus. Kondisi ini ditengarai
menjadi salah satu pemicu lambannya pergerakan birokrasi di Indonesia dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat, yang akhirnya berpotensi menggangu
kemajuan bangsa dalam era persaingan global.
Sebenarnya usaha penataan sumber daya
aparatur PNS khususnya dalam pengangkatan pejabat struktural menuju ke arah
yang lebih baik terus-menerus dilakukan oleh pemerintah sejak reformasi birokrasi
jilid pertama hingga kini. Namun demikian implementasi nyata untuk mengenai hal
tersebut baru terlaksana di akhir tahun 2012, yang dimulai di beberapa
Kementerian dan Lembaga yang melakukan open
promotion system untuk mengisi jabatan struktural eselon III, II dan I.
Nampaknya hal tersebut tidak terlepas dari dorongan melalui Surat Edaran Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2012 yang sifatnya lebih sebagai himbauan kepada para Menteri, Ketua Lembaga,
Gubernur, Bupati dan Walikota untuk melaksanakan sistem promosi terbuka tersebut.
Suatu pemandangan menarik dalam setiap
seleksi terbuka pengisian jabatan struktural tersebut ternyata disambut secara
antusias oleh para Pegawai Negeri Sipil yang mengharapkan mendapatkan peruntungan
melalui seleksi tersebut. Pemandangan demikian tentu saja tidak aneh karena jabatan
struktural di negeri ini masih menjadi
medan magnet bagi para PNS. Jabatan struktural pada umumnya lebih dipilih atau menarik
bagi sebagian besar PNS karena pada jabatan tersebut melekat fasilitas dinas
(kendaraan, rumah dan ruang kantor), kewenangan dan tunjangan dalam jumlah
tertentu yang umumnya tidak dimiliki oleh jabatan fungsional.
Praktik open promotion system tersebut menurut pandangan penulis harus
terus-menerus didorong untuk diimplementasikan di berbagai Kementerian/Lembaga
dan Pemda, karena sisi kelebihannya lebih banyak daripada kekurangannya. Namun
demikian perbaikan fasilitas untuk jabatan fungsional juga harus terus-menerus
dilakukan agar tidak terlalu jauh perbedaannya antara dua sistem tersebut. Kondisi
ini dalam jangka panjang akan memberikan pilihan yang tidak kalah menarik bagi
setiap PNS untuk berkiprah sesuai dengan talenta yang dimilikinya, karena tidak
setiap PNS mampu untuk menjadi seorang leader
yang hebat sebagaimana tuntutan dalam jabatan struktural.
Kelebihan dan Kekurangan
Menurut pandangan penulis minimal
terdapat empat kelebihan dalam praktik open
promotion system untuk menduduki jabatan struktural. Pertama, terbukanya kesempatan yang luas bagi PNS untuk
berkompetisi secara fair untuk menduduki jabatan struktural. Rekruitmen dengan open promotion system berarti memilih
kandidat dengan cara-cara yang obyektif dan fair yang prosesnya dapat diikuti
secara jelas oleh para kandidat. Hal ini tentu saja tidak dapat ditemukan dalam
sistem tertutup. Dalam sistem tertutup kadang-kadang seorang kandidat sangat
mungkin akan gagal dipromosikan karena hal-hal tertentu yang lebih bersifat
subyektif dan tidak substansial.
Kedua, mendorong motivasi PNS untuk
berlomba-lomba dalam meningkatkan kompetensi baik dari sisi knowledge, skill maupun attitude-nya. Peningkatan
knowledge umumnya dilakukan dengan menempuh
pendidikan S1, S2 dan S3 atau melalui workshop
atau training lainnya. Sedangkan peningkatan
skill misalnya kemampuan berbahasa
Inggris dan kemampuan presentasi di depan publik diperoleh melalui beberapa
pelatihan. Dalam kondisi demikian maka sesungguhnya negara diuntungkan karena akan
diperoleh pemimpin-pemimpin yang mempunyai kompetensi terbaik melalui suatu ajang
atau kompetisi terbuka. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa melalui open promotion system berarti akan dapat
diperoleh kandidat pejabat struktural diantara banyak peminat dari berbagai
sumber input. Sebaliknya dengan sistem tertutup maka pemilihan kandidat pejabat
struktural dilakukan diantara calon yang relatif lebih terbatas.
Ketiga, melalui open promotion system maka hampir dapat dipastikan akan diperoleh
pemimpin yang menyukai bidang tugas yang dipimpinnya. Hal ini didasari bahwa kandidat
tersebut melamar terhadap bidang tugas yang ditawarkan oleh suatu
Kementerian/Lembaga atau Pemda sehingga yang bersangkutan tahu dari awal bidang
tugas tersebut. Sudah dapat dipastikan bahwa si pelamar sejak awal juga sudah
dapat mengukur diri mengenau kapabilitas dan kompetensi untuk bidang yang akan
dilamarnya. Hal ini tentu saja jauh berbeda dengan sistem tertutup yang
bersangkutan seringkali tidak tahu sama sekali
posisi dan bidang tugas yang akan dipimpinnya. Oleh karena tidak
mengherankan apabila dalam sistem tertutup terjadi penolakan dari pegawai yang
dipromosikan karena merasa dirinya tidak cocok, tidak suka atau tidak mampu
dengan tantangan tugas yang akan dihadapinya nanti.
Keempat, tidak dapat disangkal lagi bahwa
dengan open promotion system maka
sebenarnya merupakan kesempatan yang bagus bagi Kementerian, Lembaga dan Pemda
untuk mempromosikan para pegawainya untuk berkompetisi di luar instansinya. Hal
ini juga salah satu jalan untuk mengurai terjadinya kemacetan atau bottleneck karir pegawai pada suatu
instansi yang komposisi kepangkatan dan usianya sudah tidak ideal lagi. Melalui
sistem ini maka instansi yang bersangkutan masih tetap dapat melakukan
pengendalian dan membangun jejaring kerja positip dan berguna untuk instansi
induknya. Lebih jauh lagi melalui sistem promosi terbuka ini maka negeri ini
tidak terkotak-kotak dari sisi pembinaan sumber daya aparatur PNS khususnya dalam
pengangkatan jabatan struktural.
Membahas kebaikan atas sistem ini
rasanya juga tidak fair kalau tidak
menengok sisi kekurangannya. Kelemahan dari open
promotion system ini pertama adalah jika tidak dibarengi dengan penggunaan tools dan kriteria yang teruji untuk
menjaring kandidat-kandidat terbaik maka tujuan awal untuk mendapakan manfaat atas
pemberlakuan sistem ini bisa jadi tidak akan dapat terlaksana dan malahan akan
menimbulkan pemborosan uang negara. Kedua,
jika seluruh elemen panitia seleksi tidak teruji integritasnya maka sistem
promosi ini akan menimbulkan moral hazard
yang bisa jadi merupakan ladang baru untuk melakukan tindakan korupsi, kolusi
dan nepotisme (KKN) yang merusak sendi-sendi kehidupan bernegara dan
bermasyarakat. Bahkan lebih jauh lagi dengan open promotion system ini sebenarnya juga sangat berisiko untuk
ditunggangi dengan kepentingan-kepentingan tertentu yang mengabaikan unsur
kompetensi dan profesionalitas.
Simpulan
Perubahan
dalam tata kelola sumber daya manusia aparatur PNS saat ini terus bergulir dan
dinamis tidak terkecuali dalam mekanisme pengisian jabatan struktural. Sebuah open promotion system adalah hal baru
yang perlu dicoba untuk lebih menggerakkan roda sebuah organisasi agar berjalan
lebih kencang namun tetap terarah pada koridornya. Akan tetapi apapun sistem
promosi yang akan dianut oleh suatu Kementerian, Lembaga dan Pemda tentu saja masing-masing
mempunyai kelebihan sekaligus kekurangannya. Hal utama yang selalu harus dijaga
adalah pentingnya menjaga obyektifitas dan kompetensi dalam pemilihan kandidat
yang akan menduduki jabatan struktural. Profesionalisme, etika dan leadership merupakan elemen utama yag
harus dimiliki seorang pemimpin yang nantinya akan sangat mempengaruhi seluruh
anggota organisasi yang dipimpinnya untuk mencapai tujuan sebuah instansi.






0 komentar:
Posting Komentar