Time is Money.

Time is waktu. Money is uang. Pergunakanlah waktu sebaik-baiknya.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Senin, 05 Maret 2012

Penilaian Kinerja Aparatur Negara


Berbicara mengenai manajemen sumber daya aparatur pemerintah, kita tidak akan pernah kehabisan bahan perbincangan. Hal tersebut tentu saja menarik bukan hanya karena topik permasalahannya yang luas mulai dari man power planning sampai dengan retirement, namun harus diakui juga bahwa sumber daya aparatur pemerintah baik di Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah sampai dengan saat ini belum dikelola secara optimal. Oleh karena itu tidak mengherankan jika manajemen sumber daya aparatur menjadi isu menarik yang menjadi salah satu fokus perhatian dari delapan program pada roadmap reformasi birokrasi 2010-2014. Diantara beberapa mandat kegiatan yang harus dilaksanakan dalam program reformasi birokrasi tersebut adalah keharusan setiap instansi pemerintah untuk melakukan dan mengembangkan penilaian kinerja individu pegawai. Tugas tersebut terasa sangat berat jika dibandingkan dengan tugas untuk membenahi delapan tahap lain dalam manajemen sumber daya aparatur misalnya penempatan, pengembangan, dan promosi/pemberhentian pegawai. Beberapa masalah yang seringkali muncul dalam penilaian kinerja pegawai antara lain penetapan atau penentuan indikator kinerja yang tepat untuk masing-masing pegawai sesuai dengan jabatannya, target kinerja untuk masing-masing pegawai terkait dengan perencanaan organisasi, dan media  untuk menangkap capaian kinerja pegawai. Berbagai permasalahan dalam penilaian kinerja pegawai ternyata juga terjadi di sektor swasta, sehingga beberapa pemerhati manajemen sumber daya manusia berpendapat bahwa tahap penilaian kinerja pegawai merupakan tahap paling kritis dalam pengelolaan pegawai. Oleh karena itu diperlukan energi, waktu dan dana yang cukup untuk mengimplementasikan model penilaian kinerja yang tepat bagi pegawai.               
Penilaian kinerja pegawai di lingkungan Pegawai Negeri Sipil sampai dengan saat ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 melalui media Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3). Berdasarkan ketentuan tersebut, kinerja pegawai dinilai atas delapan unsur yang melekat pada personality pegawai yang bersangkutan yaitu  kesetiaan, kejujuran, dan prestasi kerja serta ketaatan. Disamping itu juga dilakukan penilaian terhadap unsur kerjasama, prakarsa, dan kedisiplinan serta kepemimpinan dalam melaksanakan tugasnya. Model penilaian kinerja pegawai yang telah diterapkan lebih dari tiga puluh tahun tersebut ternyata dirasakan banyak kelemahannya. Kuspriyomurdono (2011) menyatakan bahwa proses penilaian pelaksanaan pekerjaan melalui DP3 cenderung terjebak ke dalam proses formalitas, sehingga  kehilangan makna substantif dan tidak berkait langsung dengan sesuatu yang telah dikerjakan oleh pegawai. Selain itu model penilaian dengan pendekatan tersebut secara substantif tidak dapat digunakan sebagai penilaian dan pengukuran seberapa besar produktivitas dan kontribusi pegawai terhadap organisasi. Melalui model penilaian tersebut  juga tidak dapat diketahui seberapa besar keberhasilan dan atau kegagalan pegawai dalam melaksanakan tugasnya. Penilaian selama ini juga lebih berorientasi pada penilaian kepribadian dan perilaku serta terfokus pada pembentukan karakter individu dengan menggunakan kriteria behavioral. Fokus pada kinerja, peningkatan hasil, produktivitas dan pengembangan pemanfaatan potensi belum menjadi perhatian dalam model penilaian DP3. Selanjutnya pengukuran dan penilaian prestasi kerja juga tidak didasarkan pada target goal, sehingga proses penilaian cenderung terjadi bias dan bersifat subyektif.  

Prasyarat
Untuk menyikapi berbagai kelemahan model penilaian kinerja DP3 di atas, beberapa Kementerian dan Lembaga mengembangkan model penilaian kinerja pegawai yang dianggap lebih baik di masing-masing instansinya. Beberapa Kementerian diantaranya menggunakan model penilaian kinerja dengan mengadopsi teori Balance Score Card dan beberapa instansi yang lain memadukan beberapa teori dikaitkan dengan job description masing-masing pegawai. Upaya tersebut sudah selayaknya diberikan apresiasi walaupun implementasinya belum berjalan secara efektif dan menyeluruh di semua lapisan jabatan pegawai negeri sipil. Model penilaian kinerja yang berbasis output nantinya diharapkan dapat secara obyektif mengukur dan menilai suatu tugas yang dilaksanakan oleh masing-masing pegawai sesuai dengan jabatannya. Penilaian kinerja tersebut menyangkut kinerja tugas sesuai dengan target goal yang telah ditetapkan dan perilaku pegawai dalam melaksanakan pekerjaan. Dengan demikian capaian kinerja individu diharapkan akan dapat menggambarkan keterkaitannya dengan kinerja organisasi atau kinerja unit. Hal ini berarti bahwa jika capaian kinerja masing-masing pegawai bernilai baik, maka kinerja organisasi semestinya juga bernilai baik dan sebaliknya. Disamping itu capaian kinerja masing-masing pegawai semestinya menyumbang kinerja organisasi atau lebih jauh lagi mendukung capaian visi dan misi organisasi. Namun demikian untuk memastikan berjalannya model penilaian kinerja aparatur yang baru tersebut, masih banyak menghadapi hambatan dan tantangan. Oleh karena itu harus dipersiapkan terlebih dahulu suatu kondisi tertentu, agar sistem penilaian kinerja tersebut dapat berjalan dengan baik dan fair. Pertama, komitmen yang kuat dari pimpinan dan seluruh pegawai di masing-masing instansi untuk mengimplementasikan model penilaian kinerja yang baru. Komitmen yang kuat ini sebagai modal utama sekaligus energi keberlangsungan implementasi model penilaian kinerja yang berbasis pada output atau hasil tugas yang dilaksanakan oleh masing-masing pegawai. Tanpa komitmen yang kuat dari segenap pegawai dan pimpinan instansi pemerintah maka media tersebut hanya sekedar alat yang tidak memberikan kontribusi terhadap keberhasilan organisasi.
Kedua, perbandingan jumlah pegawai dan beban kerja atau workload di masing-masing unit kerja suatu instansi harus proporsional. Hal ini berarti bahwa suatu unit kerja yang mempunyai beban kerja lebih sedikit dengan span of controll  yang lebih sempit maka jumlah pegawainyapun  seharusnya lebih sedikit dibandingkan dengan unit kerja lain yang mempunyai beban kerja lebih banyak. Oleh karena itu keseimbangan jumlah pegawai ini harus dijaga melalui manajemen mutasi yang selalu mengedapankan faktor beban kerja. Praktik manajemen mutasi di banyak instansi pemerintah yang masih memberikan “fasilitas khusus” pada jenis gender tertentu,  jabatan fungsional umum, dan beberapa jabatan fungsional tertentu sudah seharusnya segera diakhiri.  Jika praktik ini dapat berjalan dengan baik maka akan terwujud suatu keadilan bagi semua pegawai. Prinsip dasar yang harus selalu dipedomani adalah keberadaan seseorang dalam suatu instansi adalah karena adanya beban kerja yang harus dilaksanakan atau diselesaikan oleh pegawai tersebut. Jumlah pegawai yang proporsional dengan beban kerja akan mendukung terwujudnya keadilan dalam penetapan target kinerja masing-masing pegawai sesuai dengan jabatannya. Kita semua tidak ingin melihat suatu kondisi pegawai dengan jabatan, gaji dan tunjangan kinerja yang sama, tetapi diberikan target kinerja yang berbeda-beda. Tentu saja jika dalam implementasi penilaian kinerja terjadi ketidakadilan maka akan dapat memicu ketidakpuasan pegawai dan menimbulkan demotivasi dalam bekerja.   
Ketiga, tidak adanya kesenjangan kompetensi minimal antar pegawai pada jabatan yang sama pada suatu unit kerja. Kondisi ini harus diwujudkan karena kesenjangan kompetensi yang terlalu lebar antar pegawai pada jenjang jabatan yang sama akan mengakibatkan pemberian target kinerja yang berbeda. Hal ini dapat dipahami mengingat Kepala Unit Kerja akan melihat target kinerja unit secara keseluruhan sebagai tanggungjawabnya sehingga wajar jika target kinerja kemudian dibagi habis ke bawahannya walaupun pembagiannya tidak merata. Untuk mewujudkan kesamaan kompetensi minimal ini dapat dilakukan dengan memperbaiki proses rekrutmen dan pengembangan kapasitas pegawai melalui pendidikan dan pelatihan. Sertifikasi untuk jabatan fungsional tertentu harus selalu dijaga kualitasnya, sehingga diharapkan setiap pemegang sertifikat suatu jabatan tertentu akan mempunyai kualifikasi kompetensi yang relatif sama. Dalam kondisi demikian maka pemeranan ke bawah dari jabatan yang seharusnya serta “fenomena kamu lagi, kamu lagi dan kamu lagi” diharapkan tidak akan terjadi lagi.     
Keempat, kesesuaian antara realisasi tugas sehari-hari dengan nomenklatur jabatan yang dimiliki oleh pegawai. Kondisi ini juga harus diwujudkan agar tidak terjadi deviasi antara tugas sehari-hari dengan tugas yang seharusnya dilaksanakan sesuai dengan tuntutan tugas sebagaimana tercantum dalam job description-nya. Penataan atau penempatan pegawai sesuai dengan jabatannya masing-masing merupakan langkah tepat yang harus segera dilakukan oleh setiap instansi pemerintah. Jika ketidaksesuaian ini dibiarkan secara terus-menerus  maka akan mengakibatkan ketidakadilan dalam penentuan indikator kinerja untuk jenjang jabatan yang sama. Dampak lebih lanjut dari permasalahan ini adalah munculnya ketidakpuasan pegawai yang juga melaksanakan tugas-tugas tersebut sekaligus sebagai pemilik sebenarnya jabatan itu.

Simpulan
Paling tidak empat hal di atas merupakan prasyarat mutlak yang harus diwujudkan jika instansi pemerintah akan menerapkan model penilaian kinerja aparatur yang berbasis pada output secara berkeadilan. Langkah pembenahan untuk mewujudkan kondisi tersebut sebaiknya dilakukan terlebih dahulu sebelum tahap implementasi. Namun demikian mengingat pembenahan tersebut juga menyita waktu dan biaya yang besar serta kesiapan infrastruktur lainnya, maka pembenahan atas keempat hal tersebut dapat juga dilakukan secara bersama-sama. Dengan demikian pada suatu waktu nantinya akan dicapai titik keseimbangan atau titik ideal dalam penilaian kinerja pegawai.  Sebaliknya jika keempat hal tersebut tidak dibenahi maka implementasi penilaian kinerja pegawai berbasis output akan mengalami banyak hambatan dari para pegawai karena dirasakan tidak adil baik dalam penentuan jumlah target kinerja maupun penentuan indikator kinerja masing-masing jabatan. Hal tersebut selaras dengan hasil survei yang dilansir oleh American Management Association yang menyatakan bahwa 85% kegagalan mencapai kineja optimal disebabkan oleh kegagalan dalam memformulasikan target kinerja yang benar dan menentukan Key Performance Indicator-nya.

   Penulis adalah Kepala Bagian Organisasi pada Biro Kepegawaian dan Organisasi BPKP