Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010
tentang Grand Design Reformasi
Birokrasi 2010-2025, memberikan arah yang lebih jelas bagi seluruh jajaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah
Daerah untuk melaksanakan program nasional tersebut selama kurang lebih tiga
belas tahun ke depan. Kebijakan nasional yang mempunyai visi menjadikan
birokrasi pemerintahan kelas dunia tersebut juga telah dijabarkan dalam kurun
waktu lima tahunan. Dalam penjabaran tersebut secara lengkap diuraikan berbagai
program, kegiatan dan agenda serta hasil yang diharapkan melalui Peraturan
Menteri Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi 2010-2014.
Apabila kita mencermati secara seksama roadmap reformasi birokrasi 2010-2014,
maka terdapat delapan area perubahan yang diharapkan oleh pemerintah, dimana sumber
daya aparatur menjadi pusat dari perubahan itu sendiri. Oleh karena itu
tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa sumber daya aparatur sejak awal harus
menjadi pelaku utama dalam reformasi birokrasi. Sebagai pelaku utama atau model
reformasi birokrasi maka sumber daya aparatur harus mempunyai integritas, kompeten dan profesional.
Disamping itu sumber daya aparatur juga harus berkinerja tinggi, netral dan
sejahtera.
Realitas
dan Cara Membangun
Suatu realitas bahwa saat ini integritas menjadi
komoditas mahal pada kalangan birokrasi di Indonesia. Minimal dua hal yang menandai
realitas tersebut yaitu, masih tingginya angka indeks korupsi dan banyaknya
kepala daerah serta pejabat birokrasi yang tersandung kasus korupsi atau
berurusan dengan aparat penegak hukum. Potret buram terjadinya korupsi di
lingkungan birokrasi tersebut disebabkan oleh banyak faktor yang
mempengaruhinya. Disamping beberapa faktor lainnya, faktor proses rekruitmen
dan seleksi yang tidak mendasarkan pada kompetensi perilaku integritas
ditengarai menjadi salah satu faktor signifikan yang menjadi penyebabnya. Penerimaan
pegawai negeri sipil di hampir semua Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah
lebih banyak difokuskan pada hasil ujian tertulis dan wawancara yang tidak fokus
untuk memperoleh profil perilaku yang dibutuhkan oleh suatu organisasi.
Untuk membangun sumber daya aparatur yang mempunyai
integritas maka yang harus dilakukan minimal tiga hal. Pertama, dalam proses seleksi penerimaan pegawai disamping dilakukan
penilaian terhadap kompetensi teknis yang dibutuhkan sesuai formasi, juga
dilakukan wawancara berbasis perilaku
atau behaviour based interview yang
menjadikan integritas sebagai kompetensi perilaku utama yang menentukan
kelulusan calon pegawai. Kedua,
menjadikan integritas sebagai core value
pada semua Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dengan demikian diharapkan
integritas akan menjadi suatu kebiasaan dan akhirnya menjadi budaya sebuah
organisasi. Ketiga, menjadikan
integritas sebagai kriteria mutlak yang harus dipenuhi oleh pegawai dalam implementasi
pengembangan dan promosi pegawai pada sebuah organisasi.
Bukti empiris di lingkungan birokrasi saat ini bahwa
banyak sekali pegawai yang tidak mempunyai kompetensi ataupun jika mempunyai kompetensi
namun masih jauh dari standar kompetensi yang dipersyaratkan dalam jabatannya.
Hal ini disebabkan oleh belum diimplementasikannya kompetensi sebagai basis
utama dalam pengelolaan sumber daya aparatur atau competency based human resources management (CBHRM) di setiap
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Oleh karena itu seringkali ditemui di
kalangan birokrasi suatu pekerjaan non fisik yang semestinya dapat dikerjakan
secara swakelola namun pada kenyataannya diborongkan kepada fihak luar atau
rekanan. Hal ini seringkali disebabkan
tidak pat terpenuhinya kompetensi untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.
Lebih lanjut kondisi ini dapat mengakibatkan inefisisensi dalam pelaksanaan
kegiatan.
Untuk mendapatkan sumber daya aparatur yang mempunyai
kompetensi maka yang harus dilakukan minimal tiga hal. Pertama, Setiap Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah harus
melakukan pemetaan kompetensi pegawai sehingga dihasilkan profil kompetensi
semua pegawai yang berada di lingkungannya. Kedua,
setiap Kementerian/Lembaga/Pemerintah
Daerah harus menyusun standar kompetensi pegawai untuk semua jabatan yang ada
baik jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu maupun jabatan fungsional
umum. Ketiga, standar kompetensi yang
dimiliki oleh sebuah organisasi digunakan secara konsisten dalam proses
seleksi, pendidikan dan pelatihan serta
promosi pegawai.
Potret birokrasi di Indonesia saat ini juga identik
dengan pelayanan yang lambat, tidak responsif dan berkinerja rendah atau under performance. Hal ini tentunya
tidak mengherankan mengingat sistem penilaian kinerja pegawai negeri saat ini
masih mengacu pada tools lama yaitu Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) yang ditetapkan melalui Peraturan
Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979. Kenyataan selama ini menunjukkan proses penilaian DP3 untuk Pegawai Negeri Sipil cenderung terjebak dalam
proses formalitas dan ritual tahunan
semata. Model penilaian dengan DP3 lebih menitikberatkan pada penilaian
kepribadian dan perilaku. Dari delapan unsur penilaian pada DP3 terdapat tujuh
unsur yang lebih bersifat kepribadian atau perilaku yaitu kesetiaan, kerjasama,
dan kejujuran. Disamping itu juga unsur kepemimpinan, prakarsa, tanggungjawab,
dan ketaatan. Adapun satu unsur lainnya yaitu prestasi kerja ternyata tidak
jelas bagaimana menilainya, obyek apa yang seharusnya dinilai, serta target
pekerjaan apa yang menjadi dasar
pengukurannya. Tidak mengherankan jika model penilaian “kira-kira” tanpa bukti
yang dapat diikuti rekam jejaknya serta subyektivitas mendominasi proses
penilaian kinerja pegawai negeri sipil.
Proses penilaian dengan
model DP3 juga tidak dilakukan secara transparan bahkan dengan jelas ditulis pada
formulir DP3 sebagai sesuatu yang bersifat rahasia. Hal ini memperkuat suatu indikasi
bahwa penilaian dilakukan secara sepihak dengan peran atasan yang lebih dominan.
Nilai-nilai edukasi dan transparansi menjadi terabaikan dalam proses penilaian ini.
Kita tidak dapat mengharapkan sebuah proses dialog antara atasan langsung sebagai
pejabat penilai dan bawahan sebagai
pejabat yang dinilai dalam membangun kinerja pegawai untuk mencapai sasaran dan
tujuan sebuah organisasi. Lebih lanjut media bagi atasan untuk memberikan
bimbingan dan arahan kepada bawahannya untuk membahas target, capaian kinerja
pegawai dan hambatan yang dihadapi tidak tersedia dalam model penilaian kinerja
dengan model DP3.
9.Untuk memperoleh sumber daya aparatur yang
mempunyai kinerja tinggi terdapat tiga langkah yang harus dilakukan antara lain pertama, Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) harus
segera melakukan usulan revisi yang mendasar terhadap Peraturan Pemerintah
Nomor 10 Tahun 1979 mengenai Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3).
Kedua, segera
disusun model penilaian kinerja yang dapat mengakomodasi cascading process antara visi, misi dan tujuan serta kinerja
Kementerian/Lembaga/Pemda atau organizational
performance dengan kinerja individu pegawai negeri sipil atau individual performance. Model pengukuran
kinerja yang dibangun juga harus mampu mengukur kinerja atau performance dan kompetensi perilaku
untuk menghasilkan performance.
Disamping itu model pengukuran kinerja yang dibangun sebaiknya juga memberi
“ruang yang cukup” untuk komunikasi antara pejabat penilai dan pegawai yang
dinilai berupa roundtable di awal
tahun untuk membahas performance target. Pada
pertengahan tahun untuk membahas progress
capaian kinerja serta hambatan yang dihadapi oleh pegawai, serta di akhir tahun
untuk pembahasan capaian kinerja masing-masing pegawai. Dengan demikian
pengukuran kinerja individu pegawai lebih diarahkan sebagai media dan cara
memotivasi pegawai dibandingkan sekedar sebagai media untuk menghukum ketika
pegawai tidak mampu mencapai target yang ditetapkan di awal tahun. Dengan
demikian proses penilaian kinerja dilakukan secara transparan dan obyektif
karena kegiatan/program yang dinilai juga jelas dan disepakati oleh kedua belah
fihak.
Ketiga, hasil
penilaian kinerja individu dikelola dan dimanfaatkan secara optimal untuk
memberikan reward kepada pegawai
negeri sipil. Pemberian reward
tersebut dapat berupa pemberian kesempatan mengikuti jenjang pendidikan yang
lebih tinggi atau mengikuti short course
di luar negeri. Disamping itu bagi pegawai yang mempunyai kinerja unggul diberikan
kesempatan untuk menduduki jenjang jabatan yang lebih tinggi atau reward lainnya berupa gaji atau tunjangan ke-13 yang pembayarannya didasarkan
pada nilai capaian performance
individu. Hal itu semua jika diimplementasikan dengan konsisten diharapkan akan
dapat memotivasi pegawai negeri sipil untuk berkinerja lebih baik.
Terkait netralitas pegawai negeri sipil sebenarnya
telah diatur dalam berbagai kebijakan yang diambil oleh pemerintah, namun demikian
kalau melihat kondisi saat ini tidak dapat dipungkiri bahwa banyak pegawai
negeri sipil di berbagai pemerintah daerah telah dibawa ke ranah politik. Sebagai contoh, dalam pelaksanaan pemilihan
kepala daerah baik Gubernur, Bupati dan Walikota secara tersembunyi pegawai
negeri sipil di berbagai daerah telah terkotak-kotak ke dalam kelompok dukungan masing-masing calon kepala daerah.
Hal ini tidak terlepas dari siapa akan mendapatkan jabatan apa, ketika calon
yang didukung nantinya terpilih sebagai kepala daerah. Perombakan secara
besar-besaran di lingkungan jabatan struktural ketika kepala daerah baru
terpilih adalah pemandangan biasa yang saat ini dengan mudah kita temui di
berbagai daerah. Hal ini tentu
menimbulkan keresahan di kalangan pegawai negeri sipil yang ujungnya dapat
menimbulkan perpecahan. Kondisi tersebut tidak terlepas dari keberadaan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 yang dalam salah satu pasalnya menyatakan
bahwa pejabat pembina kepegawaian Provinsi adalah Gubernur, Kabupaten adalah
Bupati dan Kota adalah Walikota. Dari ketentuan tersebut jelas bahwa betapa
besarnya kekuasaan kepala daerah yang dapat menentukan “hitam putihnya” ranah
birokrasi di daerah, padahal kita ketahui bersama bahwa Gubernur, Bupati dan
Walikota merupakan jabatan politis. Ketika ranah politis dibawa masuk ke ranah
birokrasi atau kerier tentu akan menimbulkan banyak permasalahan.
Untuk membangun sumber daya aparatur yang netral maka
Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus duduk
bersama untuk melakukan revisi atas ketentuan dalam UU Nomor 43 Tahun 1999. Pejabat
pembina kepegawaian daerah yang awalnya adalah Gubernur, Bupati dan Walikota
idealnya diganti menjadi Sekretaris Provinsi, Sekretaris Kabupaten dan
Sekretaris Kota. Dalam pelaksanaan mutasi, promosi pejabat struktural nantinya
juga akan ditentukan oleh pejabat pembina kepegawaian yang baru tersebut. Penegakan
atas aturan tersebut juga harus dilakukan secara tegas dan konsisten untuk
memastikan berjalannya suatu ketentuan. Jika hal tersebut dilakukan maka profil
pegawai negeri sipil yang netral bebas dari kepentingan politik tertentu akan
dapat tercapai.
Masalah kesejahteraan pegawai negeri sipil, yang saat
ini identik dalam bentuk gaji pokok secara umum dirasakan belum memadai dan belum
mencerminkan keadilan antara satu jabatan dengan jabatan yang lain. Gaji pokok PNS
saat ini hanya dipengaruhi oleh faktor lama masa kerja dan golongan kepegawaian.
Golongan di lingkungan pegawai negeri sipil diklasifikasikan berdasarkan pada
pendidikan seseorang yang diakui secara kedinasan. Dengan model penggajian tersebut
maka seorang PNS yang berpendidikan S-1 dan melaksanakan tugas dan
tanggungjawab yang jauh lebih berat, akan diberikan gaji pokok yang lebih
rendah dibandingkan dengan seseorang yang berpendidikan SMP dengan tugas dan tanggungjawab
yang lebih ringan namun sudah mengabdi lebih lama. Kondisi demikian menunjukkan
bahwa bobot beban tugas dan tanggungjawab seorang PNS bukan merupakan faktor
utama yang diprioritaskan dalam skala penggajian saat ini. Hal ini memberikan
dampak relatif kecilnya selisih gaji pokok antara PNS yang golongan terendah I
a dengan PNS golongan tertinggi IV e. Pada sisi yang lain, hal ini tidak
selaras dengan beban tugas dan tanggungjawab seorang PNS golongan IV e yang
jauh lebih luas dan lebih berat dibandingkan dengan PNS golongan I a .
Untuk membangun profil pegawai negeri sipil yang
sejahtera maka harus dilakukan revisi mendasar terhadap berbagai ketentuan yang
terkait dengan penggajian di lingkungan PNS, sehingga dapat mencerminkan azas
keadilan dari sisi beban tugas dan tanggungjawab. Model penggajian yang baru
sebaiknya berkorelasi dengan nomenklatur jabatan seseorang. Hal ini dapat
dimaklumi bersama karena dari jabatan tersebut dapat diketahui luasnya beban
tugas, tanggungjawab dan resiko serta tingkat pengetahuan/ketrampilan yang
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Oleh karena itu besar
kecilnya gaji seorang PNS ke depan mestinya didasarkan pada faktor skala beban
tugas, luasnya tanggungjawab, dan resiko
pekerjaan serta faktor pendidikan/ketrampilan. Bagi pemerintah hal ini
merupakan pekerjaan besar, karenanya harus segera diinventarisasi secara teliti
nama-nama jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu dan jabatan
fungsional umum untuk selanjutnya dilakukan pembobotan jabatan atau job grading. Jika hal ini dapat
diwujudkan oleh pemerintah maka keadilan dalam pemberian kesejahteraan terhadap
pegawai negeri sipil akan segera dapat diraih yang tentunya akan berdampak
positip terhadap motivasi pegawai untuk melaksanakan tugasnya.
Berbagai upaya membangun sumber daya aparatur di
atas tidak dapat dilakukan secara parsial karena satu dengan yang lain saling
berkaitan. Oleh karena itu upaya yang sungguh-sungguh, penuh dengan dedikasi
dan komitmen untuk memperbaiki pengelolaan SDM aparatur sangat diperlukan saat
ini. Jika berbagai upaya membangun di atas dapat diwujudkan, maka profil PNS
yang berintegritas,
kompeten dan profesional, berkinerja
tinggi, netral dan sejahtera bukan
sesuatu yang mustahil untuk diwujudkan di masa depan, karena sesungguhnya
merekalah sebagai pelaku utama reformasi birokrasi .
Penulis adalah Kepala Bagian
Organisasi pada Biro Kepegawaian dan Organisasi BPKP






0 komentar:
Posting Komentar